Kepala Dinas
Tugas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
3. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Tugas
Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi
1. Penyusunan rencana di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
2. Pengelolaan program administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
3. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan; dan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Tugas
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dikepalai oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan program umum dan kepegawaian dalam arti melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, administrasi perjalanan dinas, kerumahtanggaan, peralatan dan perlengkapan kantor, melaksanakan pengelolaan administrasi, hukum, kehumasan, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pendidikan dan latihan, gaji berkala, cuti, kesejahteraan pegawai, kehadiran dan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana dan kehumasan.
Fungsi
1. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
2. pemberian dukungan di bidang kerumahtanggaan, humas, keprotokolan, organisasi dan tatalaksana serta fasilitasi pembentukan produk hukum;
3. penatausahaan barang milik daerah; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Tugas
Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang dikepalai oleh Sub Koordinator Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program keuangan dan perencanaan dalam arti melaksanakan penyusunan anggaran, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, pertanggungjawaban dan laporan keuangan, melakukan perencanaan, pembinaan pelaksanaan program, evaluasi program, mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi data dari masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi, melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan.
Fungsi
1. Penatausahaan keuangan;
2. Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan
3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Tugas
Bidang Pembinaan Kebudayaan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
Bidang Pembinaan Kebudayaan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang dikepalai oleh Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pembinaan dan pengembangan kebudayaan, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pengembangan kebudayaan;
2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pembinaan pendidikan anak usia dini;
3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan pendidikan non formal; dan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Tugas
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang dikepalai oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pembinaan dan pengembangan kurikulum, kelembagaan, peserta didik, pengembangan karakter, pembinaan pendidik, tenaga kependidikan dan pendataan pendidikan dasar.
Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan kurikulum, penilaian dan kelembagaan;
2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan peserta didik dan pengembangan karakter;
3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan pendidik, tenaga kependidikan dan pendataan pendidikan dasar; dan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Tugas
Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan yang dikepalai oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan program dan kegiatan, menjabarkan kebijakan teknis dan melakukan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembangunan sarana dan prasarana PAUD, TK dan SD;
2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembangunan sarana dan prasarana SMP, kebudayaan dan pendidikan non formal;
3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan; dan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Tugas
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk UPTD.